Minggu, 04 Juli 2010

3. Menghitung Luas Wilayah Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan. Jumlah pulau yang kita miliki paling banyak dibandingkan negara lain di dunia. Totalnya ada 17.508 pulau. Banyaknya pulau menyebabkan wilayah daratan kita luas. Luas daratan kita ternyata lebih kecil dibandingkan dengan luas wilayah lautnya.
Perbandingan luas daratan dengan lautan kita yaitu 2:3.

4. Wilayah Laut
Laut kita kaya sumber daya alam (SDA). SDA merupakan bahan kebutuhan manusia yang tersedia di alam. Ada SDA hayati atau non hayati. Contoh SDA hayati adalah ikan dan tumbuhan laut. Ikan merupakan sumber protein bagi manusia. Tumbuhan laut penting untuk sumber makanan dan penghasil oksigen. SDA non hayati misalnya minyak, gas alam dan beberapa jenis material untuk bahan bangunan. Dengan wilayah laut kita seluas 3.257.357 km², potensi SDA tentu sangat besar. Untuk pemanfaatannya, harus dilakukan pengaturan. Pada tanggal 13 Desember 1957 keluar Deklarasi Juanda. Peraturan ini kemudian disahkan menjadi UU No.4 Prp Tahun 1960. Isinya tentang wilayah laut teritorial 12 mil laut atau 22 km dari pantai terluar. Perairan tersebut menjadi wilayah kedaulatan Indonesia. Perairan antar pulau secara otomatis juga menjadi wilayah kita. Perairan antar pulau ini disebut perairan Nusantara.Pada tahun 1982 PBB mengesahkan UNCLOS. Kepanjangannya United Nations Convention on the Law of the Sea. Artinya Konvensi Hukum Laut Internasional PBB. UNCLOS mengatur kedaulatan dan yurisdiksi maritim negara pantai. Pemerintah RI meratifikasi UNCLOS menjadi Undang-undang no.17 tahun 1985. UNCLOS mengatur dual hal. Pertama, negara pantai memiliki kedaulatan atas laut teritorial sejauh 12 mil laut dari pantai terluar. Kedua, negara pantai memiliki yurisdiksi atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE adalah wilayah 200 mil laut (370 km) dari pantai suatu negara yang SDA-nya menjadi hak dari negara tersebut. Ikan, mutiara, tambang minyak, tambang, gas, dsb. menjadi hak negara tersebut. Hak ini disebut yurisdiksi yang meliputi pemanfaatan SDA, penelitian ilmiah, dan pelestarian lingkungan. Di luar zona tersebut, pengembangan mineralnya diatur oleh badan internasional. Negara kita memiliki hak untuk mengatur navigasi di laut teritorial dan wilayah udara di atasnya. Wilayah Indonesia sangat strategis. Kapal asing banyak yang perlu melewati wilayah kita. Untuk itu Indonesia mengatur alur laut yang dapat digunakan kapal-kapal asing. Syaratnya, pelayaran yang dilakukan memiliki tujuan damai. Alur itu disebut dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

5. Wilayah Darat
Luas daratan Indonesia 1.919.440 km². Daratan negara kita terluas ke 16 dunia. Luas keseluruhan Indonesia adalah 5.176.797 km². Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Wilayahnya dibagi menjadi sejumlah propinsi. Masing-masing Propinsi dibagi menjadi sejumlah kabupaten dan kota. Setiap Kota atau kabupaten dibagi menjadi sejumlah kecamatan. Dan setiap kecamatan dibagi menjadi sejumlah kelurahan dan desa. Setelah proklamasi kemerdekaan, Presiden Ir.Soekarno menetapkan Indonesia dibagi menjadi beberapa propinsi. Propinsi-propinsi ini tersebar di Kepulauan Sunda Besar dan Sunda Kecil. Kep. Sunda Besar adalah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Pada waktu itu, wilayah Papua masih belum diakui oleh Belanda sebagai wilayah Indonesia. Kep. Sunda Kecil adalah pulau-pulau kecil, diantaranya Nusa Tenggara dan Maluku. Sejak 1945 itu, jumlah propinsi di Indonesia senantiasa mengalami perkembangan. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika politik. Jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan pun mengikuti dinamika tersebut. Namun dalam buku ini yang dibahas hanyalah perkembangan jumlah propinsinya saja. Pada masa awal kemerdekaan tahun 1945, wilayah Indonesia hanya terdiri atas delapan propinsi. Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota negara. Ayo kita cari lokasi propinsi-propinsi tersebut. Pada masa awal kemerdekaan tersebut, Papua masih dikuasai Belanda. Bahkan Belanda pun berusaha untuk menguasai propinsi-propinsi yang sudah dibentuk. Peperangan pun tidak bisa dihindarkan. Jakarta menjadi tidak aman. Antara 1946 sampai dengan 1949 ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Pada tahun 1949 akhirnya banyak muncul negara-negara bagian bentukan Belanda. Untuk menghindari peperangan, dilakukan upaya diplomasi dengan Belanda. Sebagai penengahnya adalah komisi PBB untuk Indonesia, yang disingkat UNCI. Kepanjangannya adalah United Nations Comission for Indonesia. Akhirnya berhasil diselenggarakan Konferensi Meja Bundar. Hasilnya, disepakati berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Namun pada 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan, Indonesia pun kembali menjadi negara kesatuan Republik Indonesia. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari … propinsi:
• Sumatera
• Jawa Barat
• Jawa Tengah
• Jawa Timur
• Sunda Kecil
• Maluku
• Sulawesi
• Kalimantan
Sumber: Wikipedia
Akhirnya, negara kita kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam kurun waktu tahun 1950-an dan 1960-an beberapa kali terjadi pemekaran jumlah propinsi. Pemekaran ini dalam beberapa tahapan. Pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dibagi menjadi beberapa propinsi. Setiap propinsi dibagi menjadi beberapa karesidenan. Dalam tahapan selanjutnya, karesidenan-karesidenan tersebut dimekarkan menjadi propinsi. Pada awal tahun 1963, NKRI terdiri dari 25 propinsi. Namun Papua masih belum kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Perjuangan pun terus dilakukan, baik melalui jalur diplomatik maupun perjuangan bersenjata. Karena situasinya semakin kurang baik, maka PBB pun menjadi penengah. Pada tahun 1963, PBB secara resmi menyerahkan Papua kepada NKRI. Pada tahun 1963, diadakan penentuan pendapat rakyat. Hasilnya, mayoritas rakyat Papua memilih bergabung dalam NKRI. Pada tahun 1976, Timor Timur lepas dari belenggu penjajahan Portugis. Wilayah ini kemudian bergabung ke dalam NKRI. Proses penggabungan itu dikenal dengan integrasi. Berarti saat itu Timor Timur menjadi propinsi yang ke 27. Namun bulan Agustus 1999 penduduk Timor Timur diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan. Ada dua opsi yaitu menjadi negara sendiri atau tetap bergabung dalam NKRI. Proses jajak pendapat pun dilakukan di bawah pengawasan PBB. Hasilnya, lebih banyak penduduk Timor Timur yang memilih merdeka. ~Pada masa transisi sebelum merdeka, negara baru tersebut di bawah perwalian PBB. Berarti tahun 1999, kembali jumlah propinsi di Indonesia menjadi 26. Pada tahun 2002 wilayah Timor Timur resmi menjadi negara sendiri yaitu negara Timor-Leste. Setelah 55 tahun merdeka, Indonesia pun memasuki milenium baru yaitu tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar